MAKALAH
Hubungan Iedul Fitri dengan Zakat dan
Puasa Ramadhan
Mata kuliah Religious
disusun oleh :
Najudin NPM 1041173404049
Prodi S1 Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
2013
Kata pengantar
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT yang mana telah memberikan kita semua banyak kenikmatan, terutama
nikmat iman, islam dan sehat badan yang mana segala nikmat tersebut tidak dapat
kita hitung berapa jumlah nikmat yang sudah Allah berikan kepada kita semua.
Shalawat serta salam penulis curah-limpahkan ke junjungan kita yakni Nabi
Muhammad SAW beserta keluarga, shahabat dan para pengikutnya semoga kita semua
mendapatkan syafa’atnya di yaumil kiamah nanti.
Syukur alhamdulillah berkat dukungan dan
bantuan dari sahabat-sahabat yang sudi kiranya selalu mendukung dan membimbing
dalam pembuatan makalah Religious dengan judul pembahasan “Hubungan Iedul
Fitri dengan Zakat dan Puasa Ramadhan” ini akhirnya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan oleh Bapak Dosen.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih jauh dari sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT
dan penyusun sangat mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
semua pihak yang membaca terutama bagi penyusun sendiri.
Karawang,
Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
pengantar
2
DAFTAR ISI
3
BAB I PENDAHULUAN
4
A.
Latar
Belakang
4
B.
Rumusan
Masalah
4
C.
Tujuan
4
BAB II PEMBAHASAN Hubungan Iedul Fitri dengan Zakat
dan Puasa Ramadhan
4
A.
Puasa
Ramadhan
5
B.
Zakat
Fitrah
8
C.
Iedul
fitri
12
BAB
III KESIMPULAN DAN PENUTUP
14
A.
Kesimpulan
14
B.
Penutup
14
Daftar Pustaka
15
BAB I
PENDAHULUAN
Agama Islam memiliki 5 rukun islam yang
wajib untuk dikerjakan, diantaranya adalah puasa dan zakat. Puasa adalah
menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, baik menahan diri dari
rasa lapar dan haus (makan dan minum) serta menjaga lisan dan pendengaran dari
segala yang bisa menbatalkan.
Sedangkan zakat adalah sedekah yang wajib
dikeluarkan umat islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah
puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari rukun islam.
Puasa ramadhan hukumnya wajib dan apabila
batal puasa kita harus mengganti puasa tersebut di hari atau bulan yang lain.
Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, sekecil apapun perbuatan baik
kita Allah akan membalasnya dengan banyak kelipatan pahala.
Zakat fitrah merupakan wujud perbuatan
memberikan makanan pokok kita kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah
tersebut. Karena didalam harta kita itu terdapat hak harta orang lain. Tidak
semua orang berhak menerima zakat fitrah ada kriteria tertentu yang berhak
menerimanya.
Idul fitri merupakan hari kemenangan kita
karena telah berpuasa selama satu bulan lamanya. Tapi kita janganlah
merayakannya dengan berlebihan, karena hal tersebut sangat tidak disukai Allah.
1. Apakah puasa Ramadhan itu ?
2. Adakah orang yang diperboleh tidak puasa
pada bulan ramadhan?
3. Siapa sajakah yang berhak menerima zakat
fitrah ?
4. Bagaimanakah bentuk ucapan do’a yang
disunnahkan Nabi Muhammad SAW?
1. Mengerti dan faham pengertian puasa,
zakat dan idul fitri
2. Dapat mengetahui dan memahami dari rukun
dan hukum puasa, zakat dan idul fitri
3. Dapat mengetahui dan memahami pembagian
zakat fitrah yang benar menurut syari’at islam
4. Dapat mengetaui siapa saja yang berhak
menerima zakat fitrah
5. Agar dapat merasakan hal yang sama
seperti kaum yang tidak mampu
6. Agar terhindar dari sifat
berlebih-lebihan dan ria.
BAB II
PEMBAHASAN Hubungan Iedul Fitri dengan
Zakat dan Puasa Ramadhan
A. Puasa Ramadhan
Puasa dalam bahasa Arab disebut shiam
atau shaum yang artinya menahan diri dari sesuatu. Dalam hal ini pengertiannya
termasuk menahan diri dari berbicara dengan orang lain. Dari pengertian
terakhir terdapat dalam firman Allah SWT dalam Q.S 19, Maryam ayat 26 yang
berbunyi :
“Maka makan, minum dan bersenang hatilah
kamu. Jika kamu melihat seorang manusia maka katakanlah (hai Maryam),
sesungguhnya Aku telah bernadzar (untuk) berpuasa karena Allah yang maha
pemurah, maka Aku tidak berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.”
(Q.S. Maryam : 26)
Puasa itu hukumnya wajib seperti yang
terdapat dalam surat Al-baqarah ayat 183 yang berbunyi :
“hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertaqwa.” (Al-baqarah : 183)
Menurut
pengertian terminologi syar’i, puasa adalah suatu ibadat yang mempunyai syarat
dan rukun tertentu, diamalkan di siang hari sejak dari terbit fajar sampai
terbenam matahari dengan cara menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual,
disertai dengan perilaku meninggalkan perbuatan-perbuatan tidak terpuji yang
bisa mengurangi makna / nilainya / pahalanya.
Puasa
yang diamalkan dengan memenuhi syarat-syarat tersebut besar sekali makna dan
pahalanya, apalagi jika diingat bahwa puasa itu adalah salah satu dari lima
rukun islam.
Al-Ghazali membagi pengertian puasa
menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Puasa umum, yaitu puasa sekedar menahan diri
dari makan, minum, dan hubungan seksual. Dan karena umumnya manusia yang
berpuasa berada dalam tingkat ini maka puasa mereka disebut puasa umum, artinya
demikianlah kebanyakan puasa manusia.
2. puasa khusus adalah puasa yang diamalkan di
samping dengan isi umum tersebut di atas juga menyempurnakannya dengan menahan
diri dari mengatakan, mendengar, dan memandang atau melihat sesuatu yang kurang
baik, kurang pantas, yang menyinggung/menyakiti orang lain, atau yang sia-sia
dan tak berguna. Dan karena puasa tingkat ini dapat diamalkan oleh mereka yang
sudah bisa disebut khusus maka puasa mereka yang sudah bisa disebut khusus maka
puasa mereka disebut khusus.
3. puasa khusus al-khusus adalah puasa yang
diamalkan di samping dengan kedua isi dua kategori puasa di atas disempurnakan
pula dengan puasa hati yaitu menahan hati dari memikirkan, mengkhayalkan atau
membayangkan hal-hal duniawi yang rendah selama berpuasa. Dan karena puasa
semacam ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sangat khusus maka puasa
mereka disebut puasa khusus al-khusus atau puasa
super khusus.
Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat
kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan
fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh
menjadi lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa
sebelum waktunya adalah:
1. Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
2. Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
3. Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
4. Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib
membayar fidyah ¾ liter beras atau bahan makanan lain)
1.
Berakal. Orang gila
tidak wajib berpuasa.
3.
Kuat berpuasa. Orang
yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib mengerjakan
puasa.
1.
Islam. Orang yang
beragama selain islam tidak syah puasa.
2. Mumayyiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik).
3. Suci dari haid dan nifas. Orang yang haid ataupun nifas itu tidak
sah berpuasa, tetapi keduanya wajib untuk menqada puasa sebanyak puasa yang
telah ditinggalkan.
4.
Dikerjakan dalam
waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Dilarang berpuasa pada dua hari raya
dan hari tasyriq.
“Dari Anas, ‘Nabi telah melarang berpuasa lima hari dalam satu
tahun; hari raya idul fitri, hari raya haji, tiga hari tasyriq (tanggal
11,12,dan 13 bulan haji).” (H.R. Daruqutni).
1.
Niat pada malam
hari, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan.
“Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar
terbit, maka tiada puasa baginya.” (riwayat lima imam ahli hadits)
Kecuali puasa sunnah, boleh berniat pada siang hari, asal sebelum
zawal (matahari condong ke barat).
“Dari Aisyah, ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah Saw, datang
(ke rumah saya). Beliau bertanya; Adakah makanan padamu? Saya menjawab, ‘tidak
ada apa-apa.’ Beliau lalu berkata; kalau begitu baiklah sekarang saya puasa.’
Kemudian pada hari lain beliau datang pula. Lalu kami berkata, ‘Ya Rasulullah,
kita telah diberi hadiah kue haisun.’ Beliau berkata, ‘mana kue itu? Sebenarnya
saya dari pagi puasa.’ Lalu beliau makan kue itu.” (Riwayat jamaah ahli hadis,
kecuali bukhari)
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar hingga
terbenamnya matahari.
1.
Menyegerakan berbuka
puasa.
2. Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
3. Berdoa sewaktu berbuka puasa
4. Makan sahur, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa.
5. Mengakhirkan makan sahur.
6. Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
8. Memperbanyak membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya (belajar atau
mengajar) karena mengikuti perbuatan Rasulullah Saw.
Perkara yang
Membatalkan Puasa :
1. Makan dan minum.
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja.
Kalau tidak sengaja, misalnya lupa, tidak membatalkan puasa.
2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke
dalam.
4. Keluar darah haid atau nifas.
5. Gila. Bilamana itu terjadi pada siang hari, maka batallah puasa.
6.
Keluar mani dengan
sengaja.
Terdapat perbedaan antara Ramadhan dan Idul
Fitri di masa Rasulullah dan di masa sekarang. Yang dilakukan Rasulullah selama
Ramadhan adalah tarawih, qiyamul lail, dilanjutkan dengan sahur.
I’tikaf merupakan ibadah sunnah, yang
sebenarnya dapat dilakukan juga di luar Ramadhan. Di bulan Ramadhan nilainya
lebih tinggi. Rasulullah selama masa I’tikaf tidak keluar dari masjid sejak
malam 21 Ramadhan sampai dengan maghrib 30 Ramadhan. Namun lamanya I’tikaf
tidak menjadi ukuran sahnya I’tikaf. Di Indonesia biasanya hanya sampai malam
29, itu pun pesertanya biasanya sudah sangat sedikit. Serta biasanya lebih
ramai di hari ganjil. I’tikaf boleh berapa pun durasinya, perbedaannya nanti
adalah pada pahalanya, yang akan bertambah jika waktunya lebih lama.
Karena I’tikaf adalah sunnah, maka jika ada hal
yang wajib, I’tikaf harus mengalah. Misalnya bagi mereka yang bekerja, wajib
untuk bekerja. Lain halnya jika ia bisa mengatur sehingga bisa cuti di masa
I’tikaf. Dalam I’tikaf dianjurkan memiliki pembantu yang bertugas membawakan
makanan, karena lebih utama makan di masjid daripada makan di luar masjid. OB
di masjid bisa sambil kerja sambil berniat I'tikaf. Pada dasarnya syariat Islam
tidak berat. Karena I’tikaf tidak wajib, tidak perlu dinaikkan statusnya
menjadi wajib. Karena masih banyak hal lain yang wajib, yang jangan sampai kita
lupakan.
Seperti pada zakat. Orang sering lupa berzakat,
tetapi sering menyumbang, infaq. Padahal zakat adalah kewajiban. Mereka yang
tidak berzakat dianggap gugur keislamannya. Mereka yang tidak berzakat,
sebagaimana dalam surat At Taubah ayat 32, akan dimasukkan ke dalam neraka
bersama hartanya. Harta emas dan perak tersebut akan dibakar, lalu ditempelkan
ke dahi, perut, dan punggung mereka, seraya malaikat berkata, “rasakan inilah
harta yang kau tumpuk-tumpuk dan tidak dizakatkan.”
Zakat fitrah dikenal juga sebagai zakat badan, zakat
puasa, zakat Ramadan, dan zakat Fitri karena masa untuk menyempurnakannya
adalah pada akhir Ramadan dan menjelang Hari Raya Aidil fitri. Zakat fitrah
adalah sebagai penyuci orang yang berpuasa daripada melakukan perbuatan keji
dan buruk juga untuk dijadikan sumber keperluan orang asnaf ketika 1 Syawal
(siang & malam).
2. Mempunyai sesuatu (makanan, harta, atau uang) yang lebih daripada
keperluan diri sendiri dan keperluan orang yang ditanggung nafkahnya untuk satu
hari siang dan malam Hari Raya itu.
3. Dapat menemui dua masa – akhir Ramadan dan awal Syawal. Orang yang
meninggal dunia sebelum terbenam matahari atau anak yang dilahirkan selepas
matahari terbenam malam satu Syawal itu tidak wajib fitrah ke atasnya.
Idul fitri berasal dari bahasa arab yaitu
عيد الفطرadalah hari raya umat islam yang jatuh pada
tanggal 1 syawal pada penanggalan Hijriyah. Karena penentuan 1 syawal yang
berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka idul fitri atau hari raya puasa
jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari
penanggalan masehi. Cara menentukan 1 syawal juga bervariasi, sehingga boleh
jadi ada sebagian umat islam yang merayakannya pada tanggal masehi yang
berbeda. Salat ied
berhubungan dengan Ramadhan yang berlangsung selama 29-30 hari setelah terbenamnya
matahari pada hari terakhir.
Ibadah dan Tradisi pada
Idul Fitri
Pada tanggal 1
syawal mulai berakhirnya puasa pada bulan Ramadhan. Kemudian merayakan idul
fitri. Awal pagi hari selalu dilaksanakan salat idul fitri (salat ied),
disunnahkan melaksanakan salat ied di tanah lapang atau bahkan jalan raya
(terutama di kota besar) apabila area ibadahnya tidak cukup menampung jama’ah.
Sebelum salat ied dilakukan imam mengingatkan siapa yang belum membayar zakat
fitrah, sebab kalau selesai sholat ied baru membayar zakatnya hukumnya sedekah
biasa bukan zakat. Adapun hukum dari shalat idul fitri ini adalah sunnah
mu’akkad. Di malam sebelum dan sesudah hari raya, umat muslim di sunnahkan
mengumandangkan takbir. Adapun kalimat takbir adalah sebagai berikut :
الله اكبر الله
اكبر الله اكبر لااله الاالله والله اكبر الله اكبر ولله الحمد
Takbir dikumandangkan setelah bulan syawal
di mulai. Selain menunaikan shalat sunnah idul fitri, kaum muslimin juga harus
membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram bahan pangan pokok. Tujuan dari
zakat fitrah sendiri adalah untuk memberi kebahagiaan kepada kaum fakir miskin.
Kemudian khutbah diberikan setelah shalat idul fitri berlangsung, dan
dilanjutkan dengan do’a. Setelah kaum muslimin di indonesia memiliki tradisi
saling bermaaf-maafan, terkadang beberapa orang akan berziarah mengunjungi
kuburan.
Di indonesia sering mengucapkan do’a minal
‘aidin wal-faizin, sebenarnya itu adalah tradisi masyarakat Asia Tengara.
Menurut sebagian besar ulama ucapan tersebut tidaklah berdasar dari ucapan Nabi
Muhammad. Adapun ucapan yang di sunnahkan olehnya adalah Taqabbalallahu minna
wa minkum (semoga Allah menerima amal kami dan kalian) atau Ahaalallahu ‘alaika
(mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan kepadamu) dan semisalnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Puasa adalah menjaga atau menahan dari
segala sesuatu yang membatalkan puasa, baik menahan lapar dan haus dan dari
perbuatan yang sifatnya bisa membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sodik
sampai dengan terbenamnya matahari. Yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa
pada bulan ramadhan diantaranya ialah yang belum akil baligh, orang gila, orang
sakit, musafir, wanita hamil dan orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak
kuat lagi berpuasa.
Sedangkan zakat fitrah ialah sebagai penyuci orang yang berpuasa daripada melakukan perbuatan
keji dan buruk juga untuk dijadikan sumber keperluan orang asnaf (orang yang
berhak menerima zakat) ketika 1 Syawal (siang & malam). Dan yang berhak
menerima zakat fitrah itu ada 8 golongan yaitu orang fakir, orang miskin, amil
zakat, orang muallaf, budak, orang yang berhutang, fisabilillah, ibnu sabil.
Idul fitri dapat diartikan kembali suci, karena setelah kita
melaksanakan puasa pada malam 1 syawalnya kita memberikan zakat fitrah. Dan
dari itulah menurut para ulama kita menjadi suci kembali seperti bayi yang baru
lahir dari ibunya. Ditambah pula dengan pas hari idul fitrinya kita melakukan
tradisi saling bermaaf-maafan yang semakin menguatkan bahwa ucapan para ulama
sangatlah masuk akal. Dan lagi hubungan iedul fitri dengan zakat fitrah dan
puasa ramadhan sangatlah berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam Agama islam
sangatlah memperhatikan hal-hal yang menyangkut puasa, zakat dan semua yang ada
dalam rukum islam. Puasa adalah menahan nafsu. Islam mengajak kita berpuasa
agar menahan nafsu. Zakat adalah pensucian harta yng kita dapatkan. Sedangkan
zakat fitrah adalah sebagai pensucian diri.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua khusunya bagi penulis. Apabila ada banyak
kesalahan dan kekurangan mohon di maklumi karena manusia itu tempatnya salah
dan lupa. Begitu juga dengan penulis yang setiap melakukan sesuatu pasti ada
kekurangannya, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
penulis sangat
sekali mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman-teman
sekalian, karena bagi penulis kritikan merupakan bentuk luapan kasih sayang
dari teman-teman dan ketika diam merupakan puncak dari kemarahan teman-teman.
DAFTAR PUSTAKA
http:// aghoeztt.blogspot. com/ 2012 /08/makalah-puasa-dan-zakat. html
http://idulfitri - wikipedia bahasa indonesia, ensiklopedia
bebas.html